JASA PENDAFTARAN HAK MEREK

Merek : Adalah tanda yang berupa Nama, Gambar/Logo, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa, yang diberikan atas permohonan yang diajukan terlebih dahulu (first to file).
Persyaratan/Dokumen yang diperlukan jika permohonan atas nama perorangan:
  • Nama & alamat pemohon/pemilik merek
  • Fotocopy KTP Pemohon.
  • Etiket Merek yang akan didaftarkan (Gambar atau Logo merek dapat dikirimkan via email)
  • Jenis KELAS termasuk uraian barang/produk atau layanan/jasa yang akan didaftarkan
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-
  • Menandatangani formulir yang diperlukan
Persyaratan/Dokumen yang diperlukan jika permohonan atas nama Badan Usaha:
  • Nama & alamat kedudukan Badan Usaha
  • Fotocopy KTP Direktur dan Para Pendiri lainnya
  • Fotocopy NPWP Perusahaan
  • 3 Bendel Fotocopy Akte Badan Hukum yang telah dilegalisir oleh Notaris ( Apabila pemohon Badan Hukum ).
  • Etiket Merek yang akan didaftarkan (Gambar atau Logo merek dapat dikirimkan via email)
  • Jenis KELAS termasuk uraian barang/produk atau layanan/jasa yang akan didaftarkan
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-
  • Menandatangani formulir yang diperlukan
Biaya permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa:
1>   Pemeriksaan Pendahuluan:
        A.    Pemeriksaan untuk 1 merek 1 kelas, DP Pertama : Rp. 1.000.000
                perkiraan waktu: +/- 14 hari kerja.
2>   Pengajuan Permohonan Merek (persiapan s/d menerima tanda terima resmi):
        A. – DP Kedua : Rp. 2.500.000 / Merek / Kelas (max 10 jenis uraian barang/jasa)
B. – Pengambilan Agenda Merek. Pelunasan : Rp. 1.000.000
Perkiraan waktu menerima tanda terima (No Agenda) resmi dari Dirjen HKI : +/- 25 hari kerja.
Perkiraan waktu sejak pengajuan permohonan merek s/d penerbitan SERTIFIKAT,
tanpa adanya Keberatan/Oposisi: +/- 36 bulan.
Biaya Pengambilan Sertifikat : Rp. 500.000,-
Lama Perlindungan Merek adalah 10 Tahun dari Pendaftaran dan bisa Diperpanjang
Sanksi Pelanggaran : Pidana Penjara maksimal 5 (Lima) Tahun
Denda Pelanggaran : Maksimal Rp. 1.000.000.000,-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang