Jasa Pengurusan IMB Surabaya (Izin Mendirikan Bangunan)

Syarat  Permohonan  IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Surabaya :

  1. Fc KTP,
  2. Fc SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan,
  3. Fc Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum),
  4. Fc SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota),
  5. Gambar Rancang Bangun,
  6. Gambar Konstruksi,
  7. Perhitungan Konstruksi
Untuk biaya Jasa Pengurusan IMB Surabaya (Izin Mendirikan Bangunan), bisa klik disini

Lama Proses + 10 hari bila persyaratan lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang