JASA PENDAFTARAN HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Syarat permohonan pendaftaran hak cipta:
1. Data lengkap Pemohon dan Pencipta
    a. Nama dan alamat lengkap
    b. Warga negara
2. Surat pengalihan hak dari Pencipta kepada Pemohon
    (jika nama Pencipta berbeda dengan nama Pemohon)
3. Fotocopy KTP Pemohon/Direktur (jika atas nama perusahaan) dan copy
KTP Pencipta
4. Fotocopy Akta pendirian dan perubahannya yang telah dilegalisir oleh notaris
sebanyak 3 buku/eksemplar (jika atas nama perusahaan)
5. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 6 lembar
6. Lampiran contoh Ciptaan.
            – Jika Buku : 2 Bendel.
            – Jika Logo / Lukisan 12 lembar ukuran postcard.
            – Jika Lagu 12 lembar ( syair & patitur ).
            – Jika Tari 2 CD dan uraiannya.
            – Jika Software 2 CD dan uraiannya.
7. Memberitahukan arti/makna dari ciptaan serta tempat dan tanggal pertama kali
    ciptaan tersebut dipublikasikan
Biaya permohonan pendaftaran hak cipta:
1. Biaya pendaftaran (per ciptaan)
        DP Pertama : Rp. 3.500.000

2. Pengambilan tanda terima resmi dari Dirjen HKI : +/- 25 hari kerja.
Pelunasan : Rp. 1.000.000

Perkiraan waktu sejak pengajuan permohonan merek s/d penerbitan SERTIFIKAT,
tanpa adanya Keberatan/Oposisi : +/- 24 bulan.
Biaya Pengambilan Sertifikat : Rp. 500.000,-

Masa Berlaku Hak Cipta adalah Seumur Hidup + 50 tahun dan TIDAK BISA diperpanjang
Sanksi Pelanggaran : Pidana Penjara maksimal 7 (Tujuh) Tahun
Denda Pelanggaran : Maksimal Rp. 5.000.000.000,-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang